Dewan Kehormatan Peradi Jatim Pecat Seorang Advokat, Tiga Lainnya Diberhentikan Sementara

Daerah  JUM'AT, 17 JANUARI 2020 , 19:08:00 WIB | LAPORAN: I KOMANG ARIES DARMAWAN

Dewan Kehormatan Peradi Jatim Pecat Seorang Advokat, Tiga Lainnya Diberhentikan Sementara

Suasana Persidangan Kode Etik di DK Peradi Jatim/RMOLJatim

RMOLJatim. Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Jawa Timur (DK Peradi Jatim) telah memecat seorang advokat di  Surabaya bernama Abdul Malik.

Tak hanya itu, DK Peradi Jatim juga memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga advokat yang melakukan pelanggaran etika dan profesi. Mereka adalah advokat Willy Junaedi, Lina Chandra Dewi dan Memo Alta Zebua.

"Kalau data lengkap putusannya ada di sekretariat DK Peradi. Seingat saya Advokat Abdul Malik di sanksi pemecatan, sedangkan Willy Junedi dan Lina Chanda di berhentikan sementara selama satu tahun, sementara untuk advokat Memo Ala Zebua baru diputus tadi, sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan," kata Novi, salah seorang anggota sekretariat DK Peradi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (17/10).

Keempat advokat tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi advokat. Mulai dari sanksi berat hingga ringan.

"Advokat Abdul Malik dilaporkan karena menelantarkan perkara, sedangkan Willy dan Leni saya lupa mas, harus lihat data putusannya dulu," tukasnya.


Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds